Pelayanan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

No. SK: W22.2980.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Pemrakarsa/Pemda mengajukan permohonan pengharmonisasian ke Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan melalui Kepala Kantor Wilayah;
  2. Naskah Akademik;
  3. Rancangan Peraturan Daerah.

  1. Pemrakarsa/Pemda mengajukan permohonan pengharmonisasian ke Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan melalui Kepala Kantor Wilayah
  2. Kepala Kantor Wilayah berkoordinasi denga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) selaku pembina
  3. Kepala Kantor Wilayah memberikan disposisi kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  4. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan disposisi kepada JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  5. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan disposisi kepada JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan; • JFT Perancang sesuai dengan wilayah kerja melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa untuk menentukan: • Daftar Undangan Rapat; • Tanggal Rapat; • Tempat Rapat.
  6. JFT Perancang menyampaikan Nota Dinas ke Kepala Kantor Wilayah perihal penyampaian draft undangan untuk ditandatangani dengan melampirkan undangan rapat dan peserta rapat serta undangan kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  7. Kepala Kantor Wilayah Menandatangani
  8. JFT Perancang menyebarluaskan undangan sesuai dengan daftar undangan
  9. Rapat diselenggarakan dengan menyiapkan notula rapat dan bahan kelengkapan rapat
  10. Rapat pengharmonisasian JFT Perancang menghasilkan: • Telah dilakukan pengharmonisasian; atau • Belum dapat diharmonisasi
  11. JFT Perancang menyusun konsep surat Kepala Kantor Wilayah tentang telah/belum dapat diharmonisasikan rancangan dan menyampaikan nota dinas ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  12. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menandatangani nota dinas menyampaikan surat telah/belum dapat diharmonisasi kepada Kepala Kantor Wilayah
  13. Kepala Kantor Wilayah menandatangani surat keterangan telah/belum diharmonisasi
  14. Pemrakarsa menerima rancangan yang telah diharmonisasi beserta surat keterangan telah/belum diharmonisasi
  15. Surat diteruskan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan

  1. Pemeriksaan administrasi maksimal 5 (lima) hari;
  2. Pengurusan surat 1 (satu) hari;
  3. Penyebarluasan undangan 1 (satu) hari;
  4. Rapat (Poin 9) 2 s.d. 3 kali rapat;
  5. Rapat Harmonisasi 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Notula Rapat Harmonisasi; 2. Surat Selesai Harmonisasi; 3. Ranperda yang telah selesai diharmonisasi

  1. Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
  2. Halo Kumham : 081337026291
  3. Media Sosial : Facebook (Kemenkumham NTT), Instagram (kemenkumham_ntt), dan Twitter (KumhamNTT )
  4. Surat Elektronik : humaskumhamntt@gmail.com
  5. Website : https://ntt.kemenkumham.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah"