Permohonan Penerbitan Pengantar Nikah

No. SK: 22a/SKSP-SGL/I/2024

  1. Surat Pernyataan Pemohon dan diketahui oleh Kepala Lingkungan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) catin dan kedua orang tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Izin Menikah dari Orangtua
  5. Pas photo 3x4 (2 lembar)

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Lurah
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Permohonan Penerbitan Pengantar Nikah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Pengantar Nikah

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Pengantar Nikah"