Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7/312/KEP/2024

  1. Kartu identitas : KTP / SIM / KK / KIA
  2. Jaminan kesehatan sosial (jika ada)

  • Tenaga kesehatan memperkenalkan diri, selanjutnya mengkonfirmasi identitas pasien
    1. Tenaga kesehatan mengkonfirmasi keluhan pasien dan melakukan pemeriksaan
    2. Tenaga kesehatan memberikan penjelasan kondisi kesehatan pasien, menginformasikan pelayanan lebih lanjut apabila dibutuhkan kepada pasien
    3. Tenaga kesehatan sigap dalam memberikan pelayanan sesuai indikasi medis pasien
    4. Pasien mendapatkan obat, bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis pasien
    5. Tenaga kesehatan memberikan informasi kesehatan dengan jelas dan memberi kesempatan kepada pasien untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pelayanan
    6. Tenaga kesehatan melakukan input kedalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi milik BPJS Kesehatan, Satu Sehat dan SIM Kesehatan Kabupaten Kebumen

Waktu pelayanan: sesuai kasus

Waktu tunggu: 5 - 10 menit 

Pengkajian awal: 15 menit

Pemeriksaan dokter: sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Penanganan Gawat Darurat

Pengaduan dapat diberikan:

1. Secara tertulis melalui kotak kritik dan saran

2. Secara tertulis dan lisan melalui Whatsapp 082136383565

3. Secara tertulis melalui email pkmkaranganyarkbm@gmail.com

4. Secara tertulis melalui instagram @pkmkaranganyarkbm

 5. Secara lisan melalui petugas layanan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada