Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah (RKPBMD Pengadaan )

  • Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah (RKPBMD Pengadaan )
    1. Surat Keputusan Seketaris Daerah

  • Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah (RKPBMD Pengadaan )
    1. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMD Pengadaan kepada Pengguna Barang
    2. Pengguna Barang melakukaan penelaahan atas usulan RKBMD Pengadaan dari Kuasa Pengguna Barang
    3. Pengguna Barang menghimpun RKBMD Pengadaan dari Kuasa Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pengelola Barang
    4. Pengelola Barang menetapkan RKBMD Pengadaan (paling lambat ditetapkan minggu keempat Bulan Juni)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKBMD Pengadaan

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah (RKPBMD Pengadaan )"