Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 017 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (Luring)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Blora
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (Daring)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan mendaftarkan diri pada laman https://pst.bps.go.id/

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung dan tak langsung

email : bps3316@bps.go.id

pengaduan pelayanan : s.bps.go.id/pengaduanlayanan3316

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"