Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari
kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan
lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
Publikasi dalam format Hardcopy dan/atau softcopy; Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih; dan Peta digital wilayah kerja statistik
Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di Ruang PST BPS Kota Kupang
E-mail: bps5371@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store