Layanan Penerimaan Dokumen dan Persuratan Kementerian Keuangan

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Pengguna layanan merupakan seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan surat/dokumen secara fisik dan/atau elektronik kepada Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Staf Ahli, Staf Khusus, Sekretaris Jenderal, dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, selanjutnya disebut pengirim surat.

  1. Pengirim surat membawa surat/dokumen yang akan dikirimkan ke loket penerimaan surat masuk
  2. Petugas persuratan melaksanakan,sebagai berikut: 1) meminta pengirim surat untuk mengisi data diri nama, nomor/kontak email pengirim, nomor dan sifat surat; 2) membuka amplop untuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian surat (tujuan jelas), kecuali untuk surat rahasia; 3) memberikan tanda terima: a) apabila pengirim surat membawa tanda terima sendiri, petugas loket memberikan stempel tanda terima yang berisi ID tanda terima serta link dan barcode tindak lanjut layanan persuratan melalui laman https://s.id/persuratankemenkeu b) apabila pengirim surat tidak membawa tanda terima, petugas loket mengirimkan tanda terima ke nomor/kontak e-mail pengirim surat.
  3. Petugas persuratan memberikan informasi, dapat mengakses https://s.id/persuratankemenkeu untuk informasi layanan persuratan antara lain download tanda terima versi digital dan monitoring tindak lanjut surat serta pemberian saran dan kritik.
  4. Layanan penerimaan surat secara elektronik: a. Pengirim surat mengirimkan surat ke alamat e-mail tukementerian@kemenkeu.go.id. b. Petugas persuratan memeriksa kelengkapan surat. c. Petugas persuratan memberikan konfirmasi penerimaan surat yang berisi ID tanda terima serta link dan barcode tindak lanjut layanan persuratan melalui laman https://s.id/persuratankemenkeu
  5. Layanan tindak lanjut surat: Dapat mengakses https://s.id/persuratankemenkeu untuk informasi layanan persuratan antara lain download tanda terima dan monitoring tindak lanjut surat serta pemberian saran dan kritik.

Proses layanan maksimal lima menit untuk setiap surat dan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat dan dokumen

Telepon:

1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

2) +622123507011 (untuk sambungan luar

negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami”pada situs

web Kementerian Keuangan

(www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian

Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

Pengaduan

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

c. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

d. Website: www.wise.kemenkeu.go.id

Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Dokumen dan Persuratan Kementerian Keuangan"