Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD)

  • Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD)
    1. Persetujuan Bupati

  • Pengalihan Status Penggunaaan Barang Milik Daerah (BMD)
    1. Pengecekan dokumen sumber BMD
    2. Penetapan Persetujuan Status Pengguna dari Kepala Daerah
    3. BAST (Berita Acara Serah Terima)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Daerah

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD)"