Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak

  1. ADK Supplier/ADK Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.

1 (satu) hari kerja setelah ADK dan Dokumen diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

No Register Supplier/Nomor Register Kontrak

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

 4. Kontak resmi melalui : telepon 0811340025 email pengaduankppntasik@gmail.com website https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tasikmalaya/id/ (Instagram)@kppn.tasikmalaya (Facebook)kppn.tasikmalaya (Twitter) @kppntasikmalaya atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Tasikmalaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak"