Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari

No. SK: KP.11.00/010 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Peminjaman Gedung wayang Orang Sriwedari
  2. Biaya Retribusi

  1. Pemohon mengirimkan surat peminjaman Gedung kepada Kepala UPTD Kawasan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta
  2. Pengadministrasi Persuratan mengagendakan pada surat masuk
  3. Disposisi Kepala UPTD Kawasan Wisata
  4. Bendahara Penerimaaan Pembantu Mengagendakan pada buku sewa gedung wayang orang sriwedari dan membuatkan surat ijin pemakaian
  5. Print out surat ijin pemakaian gedung wayang orang sriwedari
  6. pemohon melunasi biaya retribusi pemakaian gedung wayang orang sriwedari
  7. Koordinasi dengan koordinator wayang orang sriwedari
  8. petugas mengarsipkan surat ijin pemakaian gedung wayang orang sriwedari
  9. pemohon memakai gedung wayang orang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan

2 Hari kerja

Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari

 a. Untuk Sosial Malam Hari Rp. 1.000.000,- / 1x Pemakaian (6 Jam)

 b. Untuk Sosial Siang Hari Rp. 750.000,- / 1x Pemakaian (6 Jam)

 c. Untuk Komersil Malam Hari Rp. 2.000.000,- / 1x Pemakaian (6 Jam)

 d. Untuk Komersil Siang Hari Rp. 1.500.000,-/ 1x Pemakaian (6 Jam)

Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari

Melalui : a. Telp (0271) 736277 b. Instagram : @disbudparska & @pariwisatasolo @balekambangsolo c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id e. Email : disbudpar@surakarta.go.id tamanbalekambang@yahoo.co.id f. Form SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari"