Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan

No. SK: 093.11 TAHUN 2024

  1. Sumbangan bersifat sukarela
  2. Tidak mengikat jumlahnya
  3. Tidak dibatasi waktunya
  4. Sumbangan bisa berupa uang atau barang
  5. Donatur : alumni, dunia usaha, komunitas masyarakat dan atau orang tua/wali peserta didik
  6. Bukti sumbangan atau tanda terima sumbangan
  7. Semua jenis sumbangan harus sepengetahuan Kepala Satuan Pendidikan

  1. Membentuk Komite Sekolah di satuan Pendidikan.
  2. Menerima surat kuasa dari komite sekolah untuk menerima titipan sumbangan (dalam keadaan tertentu) dan menyetorkan ke komite sekolah.
  3. Menyusun AD / ART Komite Sekolah
  4. Sosialisasi Program kepada alumni, dunia usaha, komunitas masyarakat dan atau orang tua/wali peserta didik
  5. Pembukaan Rekening Komite Sekolah (atas nama Ketua Komite & Bendahara Komite)
  6. Penerimaan Sumbangan Sukarela dari alumni, dunia usaha, komunitas masyarakat atau orang tua/wali peserta didik (Uang / Barang)
  7. Pengadministrasian Sumbangan oleh Komite Sekolah
  8. Pemanfaatan Sumbangan oleh satuan pendidikan bersama Komite Sekolah
  9. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban oleh Komite Sekolah
  10. Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Kepala Satuan Pendidikan
  11. Pengawasan oleh Pengawas Satuan Pendidikan

26 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan

1.   No telp: (0271) 714939

2.   Website: www.smpn12ska.sch.id

Email: smpn12surakarta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan"