Pelayanan Penyuluhan Hukum

No. SK: W22.2980.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Pemrakarsa/Instansi/LSM/Universitas mengajukan permohonan Ceramah Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Kantor Wilayah.

  1. 1. Pemrakarsa/Instansi/LSM/ Universitas mengajukan permohonan Ceramah Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Kantor Wilayah; 2. Kepala Kantor Wilayah melakukan pengamatan tentang diperukannya penyuluhan hukum di wilayah/tempat tertentu; 3. Kepala Kantor Wilayah memberikan persetujuan/penolakan terkait dilakukannya penyuluhan hukum di wilayah/tempat tertentu; 4. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, JFT Penyuluh Hukum melakukan pembahasan terkait persapan, angggaran, perlengkapan, tempat, materi, dan pemateri; 5. Kepala Kantor Wilayah memberikan surat perintah kepada JFT Penyuluhan Hukum sebagai pemateri; 6. JFT Penyuluh Hukum melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum; 7. Masyarakat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum; 8. JFT Penyuluh Hukum melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah;

  1. Surat dari Pemrakarsa/LSM/Universitas/Kelompok Masyarakat diproses oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 1 (satu) hari;
  2. Penugasan berdasarkan disposisi Kepala Kantor Wilayah melalui surat pemberitahuan kepada Pemrakarsa/LSM/Universitas/Kelompok Masyarakat dalam kurun waktu 2 (dua) hari;
  3. Ceramah Pelayanan Hukum dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada Pemrakarsa/LSM/Universitas/Kelompok Masyarakat dalam kurun waktu maksimal 3 Jam;
  4. Pelaksana tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah maksimal 3 Hari setelah melaksanakan ceramah penyuluhan hukum.

Tidak dipungut biaya

Notula pelaksanaan ceramah penyuluhan hukum, Laporan pelaksanaan ceramah penyuluhan hukum.

  1. Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
  2. Halo Kumham : 081337026291
  3. Media Sosial : Facebook (Kemenkumham NTT), Instagram (kemenkumham_ntt), dan Twitter (KumhamNTT )
  4. Surat Elektronik : humaskumhamntt@gmail.com
  5. Website : https://ntt.kemenkumham.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store