Permohonan Pengurusan Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah

No. SK: 22a/SKSP-SGL/I/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanah yang lama
  4. Surat Keterangan Ahli Waris / Kuasa Ahli Waris
  5. Pasphoto 3x4 sebanyak 5 lembar
  6. Materai 10.000

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Lurah
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pelepas Ganti Rugi Tanah

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah"