Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKBMD Pemeliharaan)

  • Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKBMD Pemeliharaan)
    1. Surat Keputusan Sekretaris Daerah

  • Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKBMD Pemeliharaan)
    1. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMD Pemeliharaan kepada Pengguna Barang
    2. Pengguna Barang melakukaan penelaahan atas usulan RKBMD Pemeliharaan dari Kuasa Pengguna Barang
    3. Pengguna Barang menghimpun RKBMD Pemeliharaan dari Kuasa Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pengelola Barang
    4. Pengelola Barang menetapkan RKBMD Pemeliharaan (paling lambat ditetapkan minggu keempat Bulan Juni)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKBMD Pemeliharaan

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKBMD Pemeliharaan)"