Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan / Ormas

No. SK: 000.8.3.2/1/BKPol-PS/2024

  1. Surat permohonan pencatatan terdaftar yang ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan kesanggupan melaporkan kegiatan;
  3. Visi dan misi Ormas serta program kerja;
  4. NPWP atas nama Ormas;
  5. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART);
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  7. Susunan kepengurusan beserta fotocopy KTP pengurus dan anggota;
  8. Surat keterangan domisili;
  9. Foto sekretariat Ormas dan plang nama Ormas

  1. Pemohon melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk disampaikan ke Badan Kesbangpol Bidang Ormas pada Kasubid Ormas
  2. Petugas memeriksa berkas,Jika benar diteruskan ke staf untuk membuat surat Pencatatan sebagai anggota Ormas
  3. Petugas membuat surat Pencatatan Ormas dan diserahkan ke Kasubid. Jika benar diteruskan ke Kepala Bidang. Jika tidak dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
  4. Kepala bidang memeriksa draft surat. Jika benar diteruskan ke Kepala Badan Kesbangpol. Jika tidak dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
  5. Kepala Memeriksa surat. Jika benar diberi tanda tangan. Jika tidak dikembalikan ke Kasubid untuk diserahkan ke Pemohon Ormas
  6. Petugas menerima surat keberadaan Ormas dari Kepala Badan Kesbangpol dan diserahkan ke Pemohon Ormas
  7. Pemohon Menerima surat keberadaan Ormas dari Kasubid Ormas
  8. Petugas Mendokumentasikan (mencatat disposisi) dan mendistribusikan surat Keberadaan Ormas sesuai disposisi

Waktu penyelesaian pencatatan ormas berkisar3 s/d 4 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan/Ormas

1. Nomor HP Pengaduan (082169373639)

 2. E-Mail: kesbangpolkabpessel7@gmail.com 

3. Website : kesbangpolkabpessel.go.id 

4. Media Sosial: kesbangpolkabpessel (Instagram)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store