Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah

No. SK: KEP-39/WKN.05/2023

  1. a. Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat diajukan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit: 1. daftar nominatif Penanggung Utang; 2. surat PSBDT dari PUPN Cabang; 3. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan (jika Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi).
  2. b. Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak diajukan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit: 1. surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penganggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 2. daftar nominatif Penanggung Utang; 3. surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; yang diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. 

Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak yang disampaikan kepada Penyerah Piutang

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

a. Hotline 0821-2304-4504; 

b. Surel (e-mail): kihi.kanwildjkn5@kemenkeu.go.id 

c. Surat: ditujukan ke alamat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kanwi DJKN Lampung dan Bengkulu; 

f. Saluran pengaduan lainnya pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu; 

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR! 

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai berikut: 

a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan. 

b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal. 

c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi, apabila: 

1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan 

2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 

d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store