Kartu Identitas Anak

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akte Kelahiran
  3. Membawa fotocopy KTP 2 Orang Tua

  1. KIA

3 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

KIA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"