Pelayanan Pencairan Dana

  • Pelayanan Pencairan Dana
    1. DPA, SPD, PERBUB, SK, SPM dan kelengkapannya

  • Pelayanan Pencairan Dana
    1. PPKD menyusun Rancangan Perbub tentang Pedoman Pelaksanaan APBD, menyelenggarakan pembahasan dalam Tim dan mengoordinasikan Bagian Hukum untuk memproses pengesahan Perbub Pedoman Pelaksanaan APBD
    2. Kepala SKPD mengajukan permohonan pengesahan SPD
    3. Kabid Perbendaharaan selaku kuasa BUD menyusun konsep pengesahan SPD masing-masing SKPD
    4. Kepala BPKAD selaku BUD mengesahkan anggaran kas dan SPD masing-masing SKPD
    5. Kuasa BUD menyampaikan laporan posisi kas harian
    6. Kepala SKPD mengajukan SPM atas belanja
    7. Staf menerima dan menguji kebenaran dan kelengkapan SPM SKPD
    8. Staf mencetak konsep SP2D
    9. Staf menyerahkan konsep kelengkapan administratif SP2D kepada Kasubid untuk dikoreksi dan diparaf
    10. Kasubid mengoreksi konsep kelengkapan administratif SP2D dan menyerahkan kepada Kabid untuk dikoreksi
    11. Kuasa BUD mengoreksi dan menandatangani konsep dan kelengkapan administratif dan teknis SP2D
    12. Staf mencatat SP2D ke dalam Advis/Daftar Penguji
    13. Staf membuat register SP2D
    14. Staf menyampaikan SP2D ke bank BPD Jawa Tengah untuk dicairkan/ditransfer ke rekening yang berkenaan
    15. Bank mencairkan dana berdasarkan SP2D
    16. Staf mengetik dan menyerahkan konsep laporan realisasi atas pelaksanaan belanja dan pengelolaan kas daerah
    17. Kasubid mengoreksi konsep laporan realisasi atas pelaksanaan belanja dan pengelolaan kas daerah
    18. Kabid mengoreksi konsep laporan realisasi atas pelaksanaan belanja dan pengelolaan kas daerah
    19. Kepala BKUD menandatangani laporan realisasi atas pelaksanaan belanja dan pengelolaan kas da

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

SP2D

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana"