Pelayanan Verifikasi Kelengkapan Berkas Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum oleh OBH

No. SK: W22.2980.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Permohonan pelaksanaan
    1. Identitas diri (KTP, SIM, KK, Surat Keterangan Domisili)
    2. Surat Keterangan Miskin
    3. Surat permohonan dari pemohon kepada OBH
    4. Surat Kuasa
    5. Surat penunjukan dari hakim (apabila perkara yang diperoleh OBH karena mendapat penunjukan hakim)
    6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  • Permohonan pencairan
    1. Tahap Penyidikan/Gugatan/Gugatan Tata Usaha Negara membutuhkan Surat Panggilan/Surat Penahanan, Surat Gugatan, Gugatan TUN
    2. Persidangan membutuhkan Surat dakwaan, Surat tuntutan, Pledoi, Petikan putusan
    3. Banding membutuhkan Memori banding
    4. Kasasi membutuhkan memori kasasi
    5. Peninjauan Kembali membutuhkan Memori Peninjauan Kembali
  • Proses pencairan
    1. Kwitansi
    2. Berita Acara Serah Terima (BAST)
    3. Berita Acara Verifikasi (BAV)
    4. Surat Perintah Membayar (SPM)
    5. Kwitansi besar
    6. Surat Pajak Tahunan (SPT)
    7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

  1. Pada setiap tahap (permohonan pelaksanaan, permohonan pencairan) OBH mengajukan berkas melalui aplikasi SIDBankum;
  2. Pada tahap proses pencairan: 1. Panwas membuat BAST; 2. OBH menyetujui BAST; 3. Panwas menandatangani BAST Membuat kuitansi besar, rekapan SPTJB dan SPT; 4. Semua berkas pencairan diserahkan kepada bendahara untuk dibuat SPM; 5. Bendahara mengajukan ke KPPN; 6. Apabila sudah cair, bendahara menyerahkan SP2D kepada OBH untuk diupload ke aplikasi SIDBankum.

  1. Tahap permohonan pelaksanaan 1 (satu) hari;
  2. Permohonan pencairan 1 (satu) hari;
  3. Tahap proses pencairan 2 (dua) hari.

Tidak dipungut biaya

BAST, BAV, dan SP2D

  1. Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
  2. Halo Kumham : 081337026291
  3. Media Sosial : Facebook (Kemenkumham NTT), Instagram (kemenkumham_ntt), dan Twitter (KumhamNTT )
  4. Surat Elektronik : humaskumhamntt@gmail.com
  5. Website : https://ntt.kemenkumham.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Kelengkapan Berkas Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum oleh OBH"