Pelayanan Perpustakaan (Offline dan Online)

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Kupang;
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain);
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
    3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice untuk penggunaan loker dan meletakkan tas pada loker
    4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: Layanan Perpustakaan Tercetak (Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak, pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy, serta menggunakan sarana scanner pustaka) Layanan Perpustakaan Digital (Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan, pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan)
    5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id) dan melakukan registrasi
    2. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan, pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh
    3. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    4. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu.

Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online): Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di Ruang PST BPS Kota Kupang

E-mail: bps5371@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan (Offline dan Online)"