Kooordinasi dan Penyusunan DPA SKPD/DPPA SKPD

  • Kooordinasi dan Penyusunan DPA SKPD/DPPA SKPD
    1. Perda tentang APBD telah disahkan
    2. Perbub tentang Penjabaran APBD telah disahkan

  • Kooordinasi dan Penyusunan DPA SKPD/DPPA SKPD
    1. Bupati mengesahkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
    2. TAPD melakukan verifikasi DPA SKPD/ DPPA SKPD
    3. Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang menyusun dan menandatangani DPA SKPD/ DPPA SKPD selaku pengguna anggaran
    4. Kepala BKUD mengesahkan DPA SKPD
    5. Sekretaris Daerah menyetujui DPA SKPD/ DPPA SKPD yang sudah mendapat pengesahan Kepala BKUD.

30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

DPA/DPPA SKPD

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kooordinasi dan Penyusunan DPA SKPD/DPPA SKPD"