Kooordinasi dan Penyusunan Rancangan Perda dan Perbup tentang APBD

  • Kooordinasi dan Penyusunan Rancangan Perda dan Perbup tentang APBD
    1. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Atas KUA PPAS (dalam waktu yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah)
    2. Telah ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga
    3. Telah ditetapkan Surat Keputusan tentang Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

  • Kooordinasi dan Penyusunan Rancangan Perda dan Perbup tentang APBD
    1. Menyusun jadwal proses penyusunan APBD.
    2. Menyampaikan SE Penyusunan RKA SKPD
    3. Menyelenggarakan verifikasi RKA SKPD oleh TAPD ( pejabat yang ditunjuk dan dtugaskan oleh Ketua TAPD)
    4. Menyampaikan rancangan APBD kepada TAPD dan Bupati.
    5. Mencetak Rancangan Perda dan Rancangan Perbup tentang APBD yang telah disetujui oleh Bupati
    6. Mengirimkan Rancangan Perda dan Rancangan Perbup tentang APBD yang telah disetujui oleh Bupati kepada DPRD melalui Sekretariat DPRD.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rancangan Perda dan Perbup tentang APBD

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kooordinasi dan Penyusunan Rancangan Perda dan Perbup tentang APBD"