Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

  1. 1. ADK SPM 2. Dokumen SPM beserta lampiran/Dokumen Pendukung
  2. 1. ADK SPM 2. Dokumen SPM beserta lampiran/Dokumen Pendukung

  1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
  2. Proses Penerbitan SP2D
  3. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
  4. Proses Penerbitan SP2D

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS"