Proses Penyusunan Rancangan KUA PPAS

  • Proses Penyusunan Rancangan KUA PPAS
    1. Telah ditetapkan Peraturan Bupati RKPD
    2. Telah ditetapkannya Renja SKPD
    3. Telah disetujui Kepala SKPD dengan validasi di SIPD

  • Proses Penyusunan Rancangan KUA PPAS
    1. Menyiapkan jadwal penyusunan Rancangan KUA-PPAS dan jadwal penginputan rincian belanja ke SIPD
    2. SKPD menginput rincian belanja sesuai renja SKPD/persetujuan TAPD
    3. Menutup tahapan penginputan pada sistem SIPD
    4. Menyampaikan ke TAPD dan Bupati
    5. Mencetak lampiran Rancangan KUA-PPAS yang sudah disetujui oleh Bupati
    6. Mengirimkan Rancangan KUA PPAS kepada DPRD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rancangan KUA PPAS

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyusunan Rancangan KUA PPAS"