Permohonan Pengurusan Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

No. SK: 22a/SKSP-SGL/I/2024

  1. Asli dan Fotocopy Ktp Pemilik sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Jiran Tetangga Kiri, Kanan, Depan, dan Belakang
  3. Fotocopy Surat tanah dan melampirkan dokumen asli
  4. Surat Pernyataan dari pemohon diketahui oleh Kepala Lingkungan

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Lurah
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tidak silang sengketa (SS)

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Tidak Silang Sengketa (SS)"