Pelayanan Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif

  • Pelayanan Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif
    1. Surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
    2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga/SIM/Paspor/Identitas Lainnya dari Wajib Pajak dan/atau kuasanya;
    3. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
    4. Asli/Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan objek pajak yang diajukan permohonan;
    5. Fotokopi SK pengurangan tahun sebelumnya (jika pernah mengajukan);
    6. Struk gaji/struk pensiunan/surat keterangan tidak mampu dari desa dan atau fotocopy kartu miskin/kartu bantuan langsung tunai;
    7. Fotokopi STTS PBB tahun pajak terakhir;
    8. Fotokopi sertipikat tanah dan/atau bukti-bukti pendukung lainnya sehubungan dengan alas an pengajuan keberatan;
    9. Fotocopy SPT PPh Badan tahun berakhir yang telah diaudit (untuk Wajib Pajak Badan);
    10. Fotocopy rekening Koran perusahaan tahun berakhir (untuk Wajib Pajak Badan);

  • Pelayanan Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan Pajak Daerah dan pengurangan serta penghapusan sanksi administrative Pajak Daerah secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala BKUD;
    2. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Wajib Pajak;
    3. Dalam melakukan verifikasi dokumen permohonan dapat melakukan verifikasi lapangan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan;
    4. BKUD membuat telaahan staf;
    5. Hasil verifikasi dokumen dan/atau meminta verifikasi lapangan dapat digunakan sebagai dasar oleh Bupati atau Kepala BKUD untuk menerima atau menolak permohonan;
    6. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar, Bupati memberikan rekomendasi yang menyatakan menerima atau menolak;
    7. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak memberikan surat rekomendasi maka permohonan dinyatakan diterima;
    8. Besaran pengurangan atau keringanan Pajak untuk setiap jenis Pajak ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
    9. Petikan Keputusan Bupati disampaikan kepada Wajib Pajak sebagai dasar pembayaran Pajak.

30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar, Bupati memberikan rekomendasi yang menyatakan menerima atau menolak

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif"