Permohonan pendaftaran Akta Kelahiran

No. SK: 060/ 29 /SP/438.7.1.9/2021

  1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan kelahiran
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Pemohon Asli
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran/fasilitas kesehatan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  5. Buku Nikah / Akta perkawinan asli
  6. KTP-el ayah dan Ibu
  7. KTP- el saksi
  8. Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya)
  9. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 (jika surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi)
  10. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 (jika persyaratan no. 5 tidak terpenuhi)
  11. Bagi penduduk yang belum memiliki NIK ditambahkan persyaratan a. Formulir F–1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani (jika anak belum memiliki NIK) b. Formulir F–1.04 jika anak sudah berusia diatas 12 tahun (jika anak sudah berusia diatas 12 tahun dan belum memiliki NIK) atau tidak memiliki bukti kelahiran c. Surat Pengantar RT-RW
  12. Pas foto untuk anak usia 5 tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
  13. SKTT (untuk orang asing)
  14. Paspor (untuk orang asing)
  15. No Telepon & Email Aktif Pribadi

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan pendaftaran Akta Kelahiran

Telepon : 0318961195

Kotak saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Whatsap :  082227274039


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pendaftaran Akta Kelahiran "