Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: 10.B tahun 2024

  1. a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/Domisili Korban b. Foto Copy Kartu Keluarga c. Mengalami Permasalahan Sosial Keluarga

  1. 1. Pemohon/Klien Dating Secara Mandiri Pada Dinas Sosial 2. Pemohon Menyerahkan Bukti Diri Pada Loket Pendaftaran 3. Menandatangani Administrasi Layanan Konsultasi 4. Pemohon/Klien Ditangan Oleh Tim LK3

1 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Email : dinassosialkabupatenbombana@gmail.com

Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bombana

Wa : 081380808260

Telepon : 081380808260


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"