Pelayanan Keberatan atas Ketetapan Pajak Daerah

  • Pelayanan Keberatan atas Ketetapan Pajak Daerah
    1. Surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
    2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga/SIM/Paspor/Identitas Lainnya dari Wajib Pajak dan/atau kuasanya;
    3. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
    4. Asli/Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan objek pajak yang diajukan permohonan;
    5. Fotokopi SK pengurangan tahun sebelumnya (jika pernah mengajukan)
    6. Fotokopi IMB;
    7. Fotokopi STTS PBB tahun pajak terakhir;
    8. Fotokopi sertipikat tanah dan/atau bukti-bukti pendukung lainnya sehubungan dengan alas an pengajuan keberatan;
    9. Wajib Pajak mengisi formulir SPOP dan LSPOP dengan benar dan jelas;
    10. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan sesuai lokasi Objek Pajak;
    11. Foto lokasi objek pajak.

  • Pelayanan Keberatan atas Ketetapan Pajak Daerah
    1. Surat Keputusan keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotogan atau pemungutan Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
    2. Dalam hal keberatan berdasarkan permohonan wajib pajak, maka wajib pajak mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas ketetapan pajak daerah;
    3. Bupati atau BKUD menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Wajib Pajak;
    4. Melakukan verifikasi lapangan terkait dengan dokumen pengajuan keberatan dan/atau dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai pengkajian atas permohonan keberatan yang diajukan Wakib Pajak;
    5. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi dan/atau keterangan yang diperlukan;
    6. BKUD membuat telaahan staf;
    7. Keberatan diajukan kepada Bupati dan/atau BKUD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan atau pemungutan;
    8. Apabila permohonan keberatan ketetapan pajak daerah dikabulkan, maka Bupati atau Pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan keberatan berdasarkan hasil pengkajian yang telah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima.

9 (sembilan) bulan sejak permohonan pembatalan ketetapan pajak daerah diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan atas Ketetapan Pajak Daerah

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan atas Ketetapan Pajak Daerah"