Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

  • Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
    1. Surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
    2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga
    3. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
    4. Data pendukung yang dapat menunjukkan bahwa SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atua STPD, SKPDN atau SKPDLB tersebut tidak benar
    5. Pembatalan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar meliputi: a. SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB ganda; b. Objek Pajak Tidak ada; c. Ketetapan pajak terutang dalam hal objek pajak

  • Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
    1. Atas permohonan Wajib Pajak atau klarena jabatannya Bupati dan/atau BKUD dapat melakukan pembatalan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar.
    2. Dalam hal pembatalan berdasarkan permohonan wajib pajak, maka wajib pajak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak daerah
    3. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Wajib Pajak
    4. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi dan/atau keterangan yang diperlukan
    5. BKUD membuat telaahan staf
    6. Apabila permohonan pembatalan ketetapan pajak daerah dikabulkan, maka Bupati atau Pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan surta keputusan pembatalan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surta permohonan diterima secara lengkap.

3 (tiga) bulan sejak permohonan pembatalan ketetapan pajak daerah diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

Penagaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah"