Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin

No. SK: 10.B tahun 2024

  1. 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Public 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin 3. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Public 4. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Data Terpatu Kesejahteraan Sosial

  1. 1. Membuat Surat Permohonan Usulan Penerima Bantuan Usaha Kelompok 2. Penerimaan Di ajukan Dari Desa/Kelurahan 3. Memasukan Surat Permohonan Ke Dinas Sosial 4. Kadis Disposisi Ke Bidang Teknis/Bidang Rehabilitasi Dan Perlindungan Sosial 5. Ketua Tim Dan Anggota Tim Melakukan Verivikasi Dokumen Dan Membuat Sk Yang Berhak Mendapat Bantuan 6. Penandatanganan Dokumen Persetujuan Penerima Manfaat

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bantuan MOdal Usaha Kelompok

Email : dinassosialkabupatenbombana@gmail.com

Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bombana

Wa : 081380808260

Telepon : 081380808260


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin"