Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang

No. SK: KP.11.00/010 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Identitas Pemohon
  3. Biaya Retribusi
  4. Tiket

  1. Menerima surat permohonan Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  2. Memberikan disposisi dan arahan untuk memberikan izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  3. Melakukan croscek lokasi Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  4. Membuat draf surat Izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  5. Memverifikasi draft surat izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  6. Menandatangani surat izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  7. Memberikan surat izin kepada pemohon
  8. Mengarsipkan surat izin

2 Hari kerja

Umum : Rp. 2000,-/m2

Sosial : Rp. 1000,-/m2 • Pemanfaatan Balai Tirtoyoso : Rp. 500.000,- /1x pemakaian 6 jam • Pemanfaatan Balai Apung : Rp. 500.000,- /1x pemakaian 6 jam • Pemanfaatan Kolam : Rp. 500.000,-/ 1x pemakaian 6 jam • Pemanfaatan Prewedding : Rp. 200.000,- /1x pemakaian • Tiket Masuk Domestik : Rp. 5.000 • Tiket Masuk Mancanegara : Rp. 25.000

Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang

Melalui : a. Telp (0271) 714942 b. Instagram : @disbudparska & @pariwisatasolo c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id e. Email : disbudpar@surakarta.go.id tamanbalekambang@yahoo.co.id f. Form SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang"