Pelayanan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah

  • Pelayanan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah
    1. Surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
    2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga
    3. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
    4. Data pendukung yang dapat menunjukkan bahwa SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atua STPD, SKPDN atau SKPDLB tersebut tidak benar
    5. Jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran

  • Pelayanan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan ketetapan pajak daerah dilengkapi dengan persyaratan
    2. BKUD melakukan verifikasi atas dokumen permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak
    3. BKUD membuat telaahan staf
    4. Apabila permohonan pembetulan ketetapan pajak daerah dikabulkan, maka BKUD akan menerbitkan surat pembetulan ketetapan pajak daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pembetulan diterima dengan lengkap.

6 (enam) bulan sejak permohonan pembetulan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pembetulan ketetapan pajak daerah

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah"