Pelayanan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

No. SK: 000.8.3.2/1/DP-TRANS/2024

  1. Mengisi formular pendaftaran
  2. Mengajukan Surat Permohonan Tera/ Tera Ulang
  3. Surat kuasa bagi yang diwakilkan
  4. Melampirkan SKHP tahun sebelumnya (untuk UTTP Tera Tera Ulang)
  5. Melampirkan Izin Tipe dan label kuning atau izin tanda pabrik (untuk UTTP tera)
  6. Membawa UTTP dan spesifikasinya
  7. Pada saat pelaksanaan pemohon wajib menyediakan sarana pengujian tera/ tera ulang

  1. 1. Pelayanan Tera Tera ulang Kantor a. Pemilik/ Pemakai UTTP di kantor UPTD Pelayanan Kemetrologian dan Standarisasi dalam keadaan bersih dan tidak berkarat b. Pemilik/ pemakai UTTP mengisi formular pendaftaran c. Petugas melakukan identifikasi UTTP dan menerbitkan SKRD d. Penera melakukan pengujian apabila sesuai dengan persyaratan maka UTTP dibubuhi tanda tera sah, sedangkan apabila dilaur batas kesalahan dan tidak bisa diperbaiki maka akan dibubuhi tanda batal e. Penera mempersiapkan dan mencetak SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) untuk UTTP bertanda tera sah apabila diminta f. Paraf kepala UPTD dan kabid Perdagangan g. Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi menerbitkan dan menandatangani SKHP h. Penyerahan SKHP dan UTTP pemilik/ pemakai UTTP
  2. 2. Pelayanan Tera/ Tera Ulang Tempat Pakai a. Pemilik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP mengejukan permohonan tera/ tera ulang b. Identifikasi UTTP c. Disposisi permohonan Tera/ Tera Ulang oleh Kadis/ Kelapa UPTD d. Penjadwalan pelaksanaan pengujian Tera/tera ulang di tempat pakai e. Pelaksanaan Tera/ Tera Ulang : - Penerbitan SPT, SKRD - Pemilik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP menyiapkan sarana pengujian - Pelaksanaan pengujian dan verifikasi hasil (sah/ batal) - Pembubuhan tanda tera (sah/ batal) - Mempersiapkan dan mencetak SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) untuk UTTP bertanda tera sah apabila diminta - Paraf oleh kepala UPTD Metrologi Legal dan Kabid Perdagangan - Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi menerbitkan dan menandatangani SKHP

-

Tidak dipungut biaya

Tanda Tera pada tahun berjalan dapat berupa tanda tera sah atau tanda tera batal dan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) apabila diminta


Pengaduan dapat disampaikan kepada Kantor Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, melalui :

-       Kotak saran/pengaduan

-       Email : dptrans@pesisirselatankab.go.id

https://span.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)"