Permintaan Informasi

No. SK: 100.3.6/021/100.15

  • Syarat Permintaan Informasi
    1. Menunjukan KTP/Identitas lain
    2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik

  • Offline/Online
    1. Permintaan informasi publik diterima melalui petugas layanan di ruang layanan informasi publik/Ruang PPID
    2. Petugas layanan mencatat permintaan informasi ke dalam Buku Register
    3. Pemohon melengkapi persyaratan yang diminta oleh petugas layanan
    4. Petugas layanan akan menindaklanjuti permintaan informasi sesuai dengan SOP Permintaan Informasi Publik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permintaan Informasi

Melaporkan Ke Pejabat Pengawas Internal

Telepon (0541) 731351

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi"