Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

  1. Bukti setor pembayaran pelunasan;
  2. Nota Pembayaran Pelunasan;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi;

  1. Debitur melaksanakan pembayaran melalui rekening penerimaan KPKNL, bukti setoran dikirimkan kepada KPKNL;
  2. Berdasarkan bukti setoran, Bendahara Penerimaan KPKNL melakukan cek rekening untuk memastikan kebenaran pembayaran dari debitur untuk dibuatkan nota pembayaran/Credit Nota (CN);
  3. Berdasarkan nota pembayaran/Credit Nota (CN), KPKNL memverifikasi jumlah utang dan pembayaran yang telah disetorkan oleh debitur;
  4. Ketua/Anggota PUPN Cabang meneliti dan menandatangani Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).
  5. SPPNL dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Debitur, 1 (satu) rangkap untuk dimasukkan dalam BKPN dan 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip PUPN

<meta charset="utf-8" />

Setelah dilakukan percepatan 

Paling  lambat  1  (satu)  hari  kerja  sejak  setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00  16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.7" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'; min-height: 15.0px} </style>

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:


1.   Saluran Internal


a.   Telepon : 0431 860255


b.   Whatsapp: 0878 6030 0501


c.   Email : kpknlmanado@kemenkeu.go.id


d.   Email KI: ki.kpknlmanado@kemenkeu.go.id


f.    Datang langsung ke KPKNL Manado



2.  Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store