Pelayanan Pelaporan SPTPD

  • Pelayanan Pelaporan SPTPD
    1. Formulir SPTPD
    2. NPWPD
    3. Data atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dan/atau persyaratan lain yang mendukung pelaporan SPTPD

  • Official Assesment (Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame)
    1. Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD dengan benar, jelas, lengkap, ditandatangani dan dibubuhi stempel usaha
    2. BKUD melakukan verifikasi atas data dan/atau dokumen yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak daerah
    3. BKUD melakukan input data SPTPD ke e-sptpd
    4. BKUD melakukan penetapan dan menerbitkan SKPD
  • Self Assesment
    1. Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD dengan benar, jelas, lengkap, ditandatangani dan dibubuhi stempel usaha
    2. Wajib Pajak menyampaikan formulir SPTPD yang telah dilakukan pengisian ke BKUD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya masa pajak, apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, hari sabtu atau hari minggu penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    3. BKUD meneliti kelengkapan berkas pelaporan dan kebenaran pengisian data SPTPD serta melakukan rekonsiliasi antara data SPTPD dengan data transaksi online bagi Wajib Pajak yang dipasang alat perekam transkasi online.
    4. Dalam hal ada kekurangan pengajuan berkas pelaporan SPTPD dan kesalahan pengisian SPTPD, berkas dan SPTPD dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi atau diperbaiki.
    5. BKUD melakukan input data SPTPD yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak ke sistem informasi e-sptpd
    6. Kepala BKUD menetapkan dan menerbitkan SKPD
    7. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap SPTPD yang ditetapkan dengan STPD
    8. STPD atas sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersama surat pemberitahuan pelaporan SPTPD dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
    9. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD, maka akan ditetapkan secara jabatan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan/atau data dari transaksi online.
    10. Ketentuan pelaporan SPTPD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya masa pajak tidak berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ketentuan Perpu.

1 hari sejak dokumen SPTPD diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelaporan SPTPD

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan SPTPD"