Penerbitan Surat Keterangan asal (SKA) untuk Barang Ekspor asal Indonesia

No. SK: 000.8.3.2/1/DP-TRANS/2024

  1. Eksportif terdaftar sebagai eksportir secara elektronik (online) di website e-ska. Kemendag.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) terdekat dengan membawa legalitas asli (NPWP, TDP, SIUP, NIB);
  3. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) melakukan verifikasi data pemohon secara elektronik (online) di website e-ska.Kemendag.go.id untuk di aktifkan sebagai eksportir ;
  4. Pemohon ( Eksportir) melakukan pengisian data ke dalam system elektronik (online) di website e-ska.kemendag. go.id.

  1. Eksportir melakukan pengisisan data barang yang akan di ekspor secara elektronik (online) di website e-ska kemendag.go.id;
  2. Petugas verifikatir atau operator IPSKA melakukan verifikasi atas data yang di kirimkan secara online;
  3. Apabila terjadi ketidak sesuaian data maka pengajuan ekspor di tolak secara online untuk kemudian di perbaiki oleh pihal eksportir;
  4. Apabila data sudah sesuai secara online, petugas mengapproval (menyetujui) untuk kemudian di berikan mei nomor referensi SKA;
  5. Eksportir melakukan pembelian form SKA secara elektronik (online) di website e-form.kemendag.go.id;
  6. Eksportir melakukan pencetakan dokumen yang sudah di approval (setujui)oleh petugas verifikator/operator IPSKA dengan form yang sudah di beli pihak eksportir;
  7. Petugas IPSKA melakukan penstempelan basah terhadap dokumen yang di serahkan pihak eksportir untuk di tandatangani oleh pejabat penandatangan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
  8. Petugas IPSKA melakukan pemisahan dokumen untuk arsip IPSKA dan pihak eksportir;
  9. Petugas IPSKA melakukan penscanan dokumen arsip untuk kemudian di upload ke system e-ska.kemendag.go,id
  10. Petugas IPSKA melakukan penerbitan dokumen SKA secara elektronik (online)dalam system e-ska.kemendag.go.id
  11. Pelayanan SKA untuk barang asal Indonesia selesai

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Asal untuk Barang asal Indonesia

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kantor Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan melalui :

Kotak saran/pengaduan

Email : dptrans@pesisirselatankab.go.id

https ://span.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-form.kemendag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan asal (SKA) untuk Barang Ekspor asal Indonesia"