Pelayanan Penonaktifan atau Penghapusan NOPD dan/atau NPWPD

  • Penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD berdasarkan permohonan wajib pajak
    1. Surat Permohonan penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD
    2. Kartu NOPD dan/atau NPWPD yang diajukan penonaktifan atau penghapusan
    3. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang untuk wajib pajak yang meninggal dunia
    4. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NOPD dan/atau NPWPD ganda, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari NOPD dan/atau NPWPD
    6. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dibubarkan untuk wajib pajak Badan
  • Penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD berdasarkan Jabatan
    1. Tidak memiliki tunggakan pajak
    2. Tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan atau peninjauan kembali

  • Pelayanan Penonaktifan atau Penghapusan NOPD dan/atau NPWPD
    1. Dalam hal wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Perpu, BKUD dapat melakukan penonatifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD secara jabatan atau atas dasar permohonan wajib pajak
    2. Penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD secara jabatan dapat dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dengan cara verifikasi data wajib pajak yang akan dinonaktifkan atau dihapuskan NOPD dan/atau NPWPD nya dari batabase Pajak Daerah
    3. Penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD yang dilakukan atas dasar permohonan dari Wajib Pajak dilengkapi dengan persyaratan
    4. BKUD melakukan penelitian atau verifikasi kelengkapan dokumen permohonan dan persyaratan penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD
    5. Apabila dokumen telah lengkap dan sesuai, BKUD membuat telaahan staf terkait dengan permohonan penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD
    6. Apabila permohonan penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD dikabulkan maka akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKUD.
    7. Dalam hal Wajib Pajak masih memiliki utang pajak, maka penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD tidak menghapus utang pajak
    8. BKUD menyampaikan pemberitahuan penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya keputusan penonaktifan atau penghapusan NOPD dan/atau NPWPD.

3 bulan sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala BKUD tentang Penonaktifan atau Penghapusan NOPD dan/atau NPWPD

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penonaktifan atau Penghapusan NOPD dan/atau NPWPD"