Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Formulir Suket Ahli Waris yang sudah di ttd oleh Kepala Desa dan selanjutnya untuk di ttd Camat
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Surat Pengantar Ahli Waris dari Desa

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat Keterangan Ahli Waris

WA : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris"