Fasilitasi Distributor Pupuk Bersubsidi

No. SK: 000.8.3.2/1/DP-TRANS/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Memilik Surat SIUP,SITU,TDP
  3. Memiliki Gudang Penyimpanan
  4. Memiliki Jaringan Distribusi
  5. Memilik Armada /Transportasi

  1. Pemohon mengajukan surat permohona ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi
  2. Pemohon memenuhi persyaratan dan melampirkan lokasi Gudang
  3. Berkas dipelajari dan di tidaklanjuti dengan sesuai lokasi/Gudang
  4. Surat rekomendasi dibuat apabila persyaratan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-

Tidak dipungut biaya

Satu lembar surat rekomendasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kantor Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan melalui :

Kotak saran/pengaduan

Email : dptrans@pesisirselatankab.go.id

https ://span.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Distributor Pupuk Bersubsidi"