Pelayanan Pemberitahuan Atas Penggunaan Tanah Untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak

  • Pelayanan Pemberitahuan Atas Penggunaan Tanah Untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak
    1. Formulir perubahan data wajib pajak dan/atau objek pajak atau penambahan objek pajak
    2. Fotokopi kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga
    3. Surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
    4. Fotokopi sertifikat tanah
    5. Fotokopi SPPT
    6. Surat izin pemanfaatan lahan
    7. Surat izin usaha, dan/atau
    8. Dokuemn pendukung lain yang diperlukan

  • Pelayanan Pemberitahuan Atas Penggunaan Tanah Untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak
    1. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data wajib pajak dan/atau objek pajak atau penambahan objek pajak dilengkapi dengan persyaratan
    2. BKUD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan dan persyaratan
    3. BKUD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan dan persyaratan

7 hari kerja sejak diterima lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Tarif PBB-P2 untuk lahan Produksi Pangan dan Ternak menjadi 0,09% atas pemberitahuan Wajib Pajak

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberitahuan Atas Penggunaan Tanah Untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak"