Pelayanan Pemeriksaan Haji

No. SK: 440/153/424.072.23/2023

  1. Pasien membawa FC KTP
  2. Pasien membawa Pas FOTO 3X4
  3. Pasien membawa lembar pelunasan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  2. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, SRQ-20
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kognitif
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Mental
  5. Petugas melakukan pemeriksaan ADL
  6. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang wajib di RS
  7. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang tambahan sesuai indikasi di RS
  8. Petugas membuat pernyataan Jemaah Haji yang ditanta tangani pasien
  9. Petugas menetapkan status istithaah pasien

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan haji tahap 1 ; pemeriksaan haji tahap 2 ; penerbitan istithaah ; penerbitan K2JH ; Penerbitan K3JH ; pementauan kesehatan pasca haji

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik
Website : pkmbangil.pasuruankab.go.id
Nomor Hotline 081231620581
Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store