Kunjungan Tamu Luar dan Dalam Daerah

No. SK: 100.3.6/021/100.15

  • Kunjungan Kerja
    1. Surat Permohonan Kunjungan Kerja
    2. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Instansi terkait
    3. Lembar SPPD yang akan di tanda tangani oleh Pihak Terkait

  • Offline/Online
    1. Pengguna Layanan mengirim Surat Permohonan Kunjungan Kerja ke Satpol PP Kota Samarinda. Dapat dikirim melalui aplikasi Srikandi, Email, Fax, WhatsApp dan dapat datang langsung ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda
    2. Surat Permohonan tersebut diterima oleh bagian PPID untuk diteruskan ke Bagian Surat Menyurat
    3. Bagian Surat Menyurat akan mendisposisikan surat tersebut ke atasan langsung
    4. Sekretaris Pol PP atau Kepala Sub Bagian Umum akan melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung dan mengirimkan Surat Jawaban
    5. Satpol PP memfasilitasi penerimaan tamu termasuk kelengkapan berkas SPPD, pengisian daftar hadir, serta dokumentasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Tamu Luar dan Dalam Daerah

1. Melaporkan ke Pejabat Pengawas Internal

2. Telepon (0541) 731351

3. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Tamu Luar dan Dalam Daerah"