Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. ADK SP2HL/SP4HL
  2. SP2HL/SP4HL beserta Lampiran/Dokumen Pendukung.

  1. a. Proses Penerimaan SPHL/SP3HL secara elektronik Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
  2. Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPHL/SP3HL
  3. Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukung dan/atau belum disetor.
  4. Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
  5. b. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL Apabila Dokumen SPM BLU telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
  6. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi, reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/SP3HL sesuai prosedur
  7. Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).

Pengaduan, saran dan masukan ataslayanan disampaikan melalui kanalberupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)"