Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  4. Membawa Surat Pengantar SKTM dari Desa

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

WA : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"