Pelayanan Tindakan Sederhana

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN
  3. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesmas

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan di ruang pemeriksaan umum
  3. . Pasien mengisi informed consent sebelum dilakukan tindakan
  4. Petugas melakukan tindakan medis yang sesuai
  5. Penyelesaian administrasi di kasir (Jika pasien umum)
  6. Pengambilan obat
  7. Pasien Pulang/ Rujuk

Menyesuaikan Tindakan medis dan kegawatan

  1. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  2. Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum 
  3. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

a. Penanganan Tindakan Medis b. Penanganan Kegawat Daruratan

  1. Kotak saran 
  2. Ruang pengaduan 
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com 
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01 
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I 
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store