Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 032/SK/KMP/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Indentitas
    2. Kartu Berobat
    3. Kartu BPJS
  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien menunjukkan kartu Jaminan sosial (jika punya) kepada petugas pendaftaran
    2. Jika tidak mempunyai kartu Jaminan sosial, khusus penduduk Kab. Serang menunjukkan KTP atau kartu keluarga
    3. Untuk pasien umum membayar retribusi sesuai ketentuan

5- 10 Menit

Pemeriksaan poli : Rp. 15.000,-

Pemeriksaan UGD : Rp. 50.000,-

Pemeriksaan KIR umum : Rp. 15.000,-

Pendaftaran pasien

Kotak saran

Email : Puskesmascinangka@gmail.com

Facebook : Puskesmas Cinangka

Instagram : PuskesmasCinangka

Tiktok : PuskesmasCinangka_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"