Uji Emisi Kendaraan Bermotor

No. SK: 900 / 035 / KPTS / DISHUB / 2024

  1. Kendaraan Siap Uji
  2. Surat permohonan Uji Emisi
  3. Fotokopi STNK

  1. Pemilik kendaraan menyerahkan surat permohonan uji emisi kendaraan yang dimaksud
  2. Petugas penguji melakukan pengujian emisi kendaraan dan mengukur ambang batas emisi gas buang
  3. Petugas penguji membuat surat hasil pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor
  4. Penandatanganan berita acara uji emisi kendaraan bermotor oleh Penguji dan diketahui oleh Kepala Pengujian
  5. Surat hasil pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor siap untuk diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Uji Emisi Gas Buang

upubkb.okut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siubakuti.com