Standar Pelayanan Rekomendasi Tanda Pendaftaran LKS/Organisasi Sosial

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Surat permintaan Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  2. Fotocopy Surat Pendirian LKS tidak berbadan hukum dan Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi LKS yang berbadan Hukum
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS.
  4. Pengisian formulir F.01 dan F.02 Yayasan yang diketahui oleh Camat setempat
  5. Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus LKS
  6. Surat Pernyataan lingkup wilayah kerja/pelayanan bersifat lintas Kecamatan yang diketahui Camat setempat
  7. Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan
  8. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
  9. Pas Foto Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
  10. Biodata Pengurus
  11. Keterangan Domisili Sekretariat LKS yang diketahui oleh Nagari dan Camat setempat
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LKS
  13. Rekening Bank atas nama LKS
  14. Program Kerja Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  15. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah klien / warga binaan
  16. Rekapitulasi Data Staff Pelaksana LKS
  17. Melampirkan STP sebelumnya (Jika memperpanjang)

  1. DPMPTSP-NAKER mengajukan permohonan Rekomendasi Tanda Pendaftaran Orsos/LKS kepada Dinas Sosial Kabupaten Agam
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan Bidang Pemberdayaan Sosial untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial memeriksa kelengkapan persyaratan, jika lengkap ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada hari berikutnya.
  4. Bidang Pemberdayaan Sosial membuat surat rekomendasi Tanda Pendaftaran Orsos/LKS
  5. Kepala Dinas Sosial menandatangani Surat Rekomendasi Tanda Pendaftaran Orsos/LKS
  6. Surat Rekomendasi Tanda Pendaftaran Orsos/LKS dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

5 (lima) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi Tanda Pendaftaran LKS/Organisasi Sosial

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Tanda Pendaftaran LKS/Organisasi Sosial"